
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan THR di Kabupaten Cilacap
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus pemerasan uang THR (tunjangan hari raya) untuk Idul Fitri 2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono.
Peristiwa ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat Cilacap dan membawa 13 di antaranya ke Jakarta, penyidik KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko terbukti melakukan pemerasan dengan mengumpulkan uang THR sebesar Rp 610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui instruksi Bupati kepada Sekda untuk meminta dana dari seluruh kepala dinas.
Modus yang digunakan adalah dengan memerintahkan Asisten 2 Sekda, Ferry Adhi Dharma, sebagai pengepul uang THR. Uang yang terkumpul sebesar Rp 610 juta disiapkan dalam enam hoodie bag untuk didistribusikan ke eksternal, khususnya anggota Forkopimda.
Penyidik KPK juga menyita uang tersebut dari rumah Ferry serta kantor Asisten 2 Sekda. Modus seperti ini, menurut Asep, pernah terjadi pada Idul Fitri 2025 lalu. Namun, saat itu tidak termonitor dan tidak ada laporan yang masuk. Kini, kasus ini akan terus didalami.
Pemeriksaan terhadap 13 orang pejabat Cilacap dilakukan di Polresta Banyumas, bukan di Polresta Cilacap, untuk menghindari konflik kepentingan. Di antara 13 orang tersebut, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati dan Sekda.
Berikut adalah daftar 13 pejabat yang dibawa ke Gedung KPK:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
- Sekda Sadmoko Danardono
- Kepala Dinas PUPR - Wahyu Ari Pramono
- Kabid Tata Ruang - RS
- Kabid Irigasi pada Dinas PSDA - Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Paiman
- Kepala Dinas PSDA - Bambang Tujiatno
- Asisten 1 Sekda - Sumbowo
- Asisten 2 Sekda - Ferry Adhi Dharma
- Asisten 3 Sekda - Budi Santoso
- Kepala Dinkes sekaligus Plt Direktur RSUD Cilacap - Hassan
- Kasatpol PP - Rochman
- Kepala Dinas Pertanian - Sigit Widayanto
Kedua tersangka, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko, kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026. Mereka dikenai pasal pemerasan atau gratifikasi.