Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

Bang Hendra
0

Respons Cepat OJK dan BNI atas Penggelapan Dana Gereja

Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam merespons cepat kasus penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif.

Martin menuturkan bahwa saat berita tentang kasus ini muncul, dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat. Ia langsung berkomunikasi dengan OJK untuk memastikan adanya pengecekan terkait tanggung jawab BNI. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.

Pada Jumat, 17 April 2026, Martin menerima audiensi dan aspirasi dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bersama Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Dalam pernyataannya pada Minggu (19/04/2026), Martin menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini serta berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua uang nasabah kembali.

Peran OJK dalam Menjaga Kepercayaan Konsumen

Dalam siaran persnya pada Sabtu (18/04/06), OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, dalam siaran pers Minggu pagi (19/04/06), BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan. Martin menegaskan bahwa pengembalian dana ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 Ayat (1) dari POJK tersebut menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Penyelidikan Terhadap Kasus Lain di Sumut

Martin menjelaskan bahwa kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum direksi di BNI Aek Nabara bukanlah satu-satunya kasus serupa yang terjadi di Sumatera Utara. Selain pengaduan dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Martin juga menerima beberapa pengaduan serupa yang terjadi di wilayah tersebut.

Saat ini, Martin sedang melakukan pendataan dan pengkajian terhadap beberapa pengaduan tersebut. Ia akan segera menyampaikannya kepada OJK. "Saya akan meminta penjelasan dari OJK terkait hal ini, termasuk dalam rapat-rapat di Komisi XI," ujarnya.

Rekomendasi untuk Mencegah Kasus Serupa

Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, Martin mendorong OJK terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perbankan. Penguatan pengawasan ini harus fokus pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud.

Selain itu, Martin juga mendorong OJK untuk menerbitkan peraturan yang menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal dalam pengawasan perbankan. "Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan sangat penting untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apa pun yang dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default