Bea Cukai Amankan 29 Kapal Wisata Pelanggar Aturan Pabean dan Pajak

Bang Hendra
0
Bea Cukai Amankan 29 Kapal Wisata Pelanggar Aturan Pabean dan Pajak

Penyegelan 29 Kapal Yacht Asing karena Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan patroli terhadap barang bernilai tinggi (high valued goods/ HVG) beberapa hari belakangan ini. Salah satu fokusnya adalah kapal yacht yang diperiksa di wilayah Jakarta. Saat ini, Kantor Wilayah Jakarta sedang memeriksa 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut. Sejumlah kapal yacht disegel karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan bahwa jumlah kapal yang diperiksa sejak kegiatan patroli HVG berupa yacht totalnya ada 112 unit. Dari jumlah tersebut, 57 kapal wisata berbendera asing dan 55 kapal wisata berbendera Indonesia. “Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (11/4).

Dalam kegiatan patroli, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran. Antara lain, yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya. Selain itu, yacht yang ada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan. “Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Agus, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan di sini dengan warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. “Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” tegas dia.

Agus menegaskan bahwa kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi. “Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. “Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kata dia, petugas perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak. “Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara. “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default