
Kasus Narkoba di Jambi: Penyidik Dihukum Demosi 2 Tahun Akibat Kelalaian
Kasus narkoba yang terjadi di Jambi kembali menjadi perhatian publik setelah seorang tersangka berhasil kabur dari tahanan. Insiden ini menimpa Alung Ramadhan, salah satu tersangka utama dalam penyelundupan sabu seberat 58 kilogram yang dibongkar oleh Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Peristiwa ini menyisakan catatan kelam bagi aparat kepolisian setempat.
Fakta-Fakta Terkait Insiden
-
Murni Kelalaian Petugas Penyidik
Polda Jambi secara terbuka mengakui adanya kelalaian besar dari oknum penyidik yang bertugas. Insiden terjadi saat Alung sedang menjalani pemeriksaan resmi di ruang pemeriksaan lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba. Saat itu, Alung ditinggal sendirian tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menjadi alasan utama mengapa ia bisa kabur. -
Kronologi Nekat: Terikat Kabel Ties dan Lompat Jendela
Cara Alung meloloskan diri sangat mencengangkan. Meskipun tangannya terikat kabel ties, ia memanfaatkan kelengahan petugas untuk melompat dari jendela lantai dua. Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Alung merayap turun melalui dinding luar gedung dan akhirnya menghilang di area pembangunan belakang Mapolda Jambi. -
Sanksi Demosi Dua Tahun bagi Oknum Polisi
Akibat insiden ini, tim penyidik yang bertanggung jawab harus menghadapi sidang profesi Polri. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak memberikan pengawasan yang cukup kepada tersangka. Sanksi yang diberikan berupa demosi selama dua tahun serta wajib meminta maaf di sidang kode etik. Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi personel lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugas. -
Lima Bulan Buron dan Peran yang Masih Misterius
Hingga kini, Alung Ramadhan masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025. Karena pelariannya terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu tersebut belum sepenuhnya terungkap. Polisi mengakui bahwa informasi tentang perannya belum dapat diketahui. -
Ancaman Hukuman Mati bagi Rekan Terdakwa
Berbeda dengan Alung yang masih dalam pengejaran, dua rekan terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kini menghadapi ancaman hukuman mati. Barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin. Keduanya kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Peristiwa yang Menggemparkan
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Selain sanksi administratif, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan prosedur pengamanan tahanan. Polda Jambi berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap aktivitas ilegal yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tahanan, terlebih dalam kasus-kasus besar seperti narkoba.