Akurasi Data Lahan Sawah, Ende Bahas Pemenuhan Informasi Lahan

Bang Hendra
0
Akurasi Data Lahan Sawah, Ende Bahas Pemenuhan Informasi Lahan

Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende terus berupaya memperkuat program prioritas pembangunan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 - 2029. Salah satu fokus utama dari program ini adalah meningkatkan kedaulatan pangan sebagai dasar untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan target sebesar 87 persen (delapan puluh tujuh persen) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) berdasarkan lahan baku sawah (LBS) nasional hingga tahun 2029.

Pemenuhan target tersebut menjadi salah satu prioritas bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Ende. Untuk mendukung hal ini, kantor tersebut aktif dalam mengelola Lahan Baku Sawah Dilindungi dengan turut serta dalam Rapat Pembahasan Pemenuhan Data dan Sinkronisasi Lahan Baku Sawah yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Ende pada Rabu, 20 Mei 2026. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan data spasial pertanahan dengan data sektor pertanian agar dapat mendukung program ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Ende.

Dalam rapat tersebut, disampaikan pentingnya verifikasi ulang terkait lahan-lahan sawah yang masuk dalam LBS maupun LP2B. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa lahan tersebut masih digunakan sebagai sawah atau sudah berubah penggunaannya. Selain itu, juga dilakukan pengecekan apakah ada lokasi yang bukan tanah sawah namun termasuk dalam penetapan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai lahan sawah di wilayah Kabupaten Ende, sehingga dapat ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi dan tidak lagi dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman atau industri secara tidak terkendali.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende menyatakan bahwa jajarannya siap mendukung penyediaan data yang akurat untuk disinkronkan dengan data yang dimiliki Departemen PU dan Dinas Pertanian. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Ende dapat memperkuat sektor pertanian, memberikan kepastian hukum bagi petani, serta menjaga stabilitas pasokan pangan daerah secara jangka panjang.

Tujuan dan Langkah-Langkah dalam Program Ini

  • Meningkatkan Akurasi Data: Verifikasi data lahan sawah dilakukan untuk memastikan bahwa hanya lahan yang benar-benar sawah yang masuk dalam kategori LBS maupun LP2B.
  • Mencegah Alih Fungsi Lahan: Dengan penentuan lahan sawah yang dilindungi, diharapkan alih fungsi lahan ke kawasan lain dapat diminimalkan.
  • Mendorong Keterlibatan Stakeholder: Sinergi antara Kantor Pertanahan, Dinas Pertanian, dan Departemen PU diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
  • Memperkuat Kebijakan Ketahanan Pangan: Dengan data yang akurat dan sinkron, kebijakan perlindungan lahan pertanian akan lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default