
Santunan Jaminan Sosial untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan. Korban tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Peristiwa ini terjadi saat kereta api Argo Bima Anggrek bertabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami dari Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut. Tutik meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.
Rincian Manfaat yang Diterima
Manfaat yang diberikan meliputi beberapa komponen penting, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
- Santunan pemakaman: Rp10.000.000
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
- Beasiswa anak: Rp166.500.000
Dengan rincian tersebut, manfaat jaminan sosial memberikan perlindungan finansial bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem jaminan sosial untuk semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Peran Pemerintah dalam Memperluas Perlindungan Sosial
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa jaminan sosial sangat penting dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. Ia menyampaikan bahwa kehadiran negara dalam bentuk bantuan jaminan sosial adalah bukti nyata bahwa perlindungan sosial harus dirasakan oleh semua pekerja tanpa terkecuali.
"Kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegas Yassierli.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Jaminan Ekonomi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.