
Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta
Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, yang menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.
Tuntutan Hukuman dan Denda
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. "Oleh karena itu, kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keempat terdakwa tersebut adalah Yudi Surya Pratama, Riska Dwi Yanti (37), Fernando Agustio (30), dan Rini Apriyani (30).
Motif Penjualan Bayi
Motif dari tindakan penjualan bayi ini didasari oleh faktor ekonomi. Yudi bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena kondisi ekonomi yang sulit, ia meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang ingin membeli atau mengadopsi bayinya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku. Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, dan dokumen medis dari dokter.
Peran Perantara
Tersangka Riska alias RDY berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Ia menggunakan akun TikTok miliknya untuk mencari orang yang ingin menjual bayi. Ia berkomunikasi dengan Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan. Ia mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total nilai transaksi Rp25 juta, karena sudah dipotong biaya travel.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi mengakui bahwa ia terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Ia menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Ia hanya memberi tahu istrinya bahwa akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.
Peran Pasangan Suami Istri Pembeli
Pasangan suami istri Fernando dan Rini berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi. Mereka mengaku menerima uang sebesar Rp8 juta dari perdagangan bayi, namun uang tersebut belum sempat digunakan karena langsung diamankan oleh polisi.