
Penanganan Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Ratusan aduan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha diterima oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta. Sebanyak 50 orang tua korban membulatkan tekad untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menjelaskan bahwa hingga kini telah ada 182 pengaduan yang diterima pihaknya. Dari total tersebut, sebanyak 130 orang tua telah dilakukan asesmen, namun hanya sekitar 50 orang yang meminta pendampingan hukum.
Materi aduan yang disampaikan para orang tua sebagian besar berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik maupun penelantaran yang menimpa anaknya. Korbannya pun beragam, mulai dari anak-anak yang masih aktif saat penggerebekan pada 24 April 2026 lalu, hingga mereka yang sudah lama lulus dari daycare tersebut.
Fokus Pemulihan Trauma
Meski jalur hukum terus dikejar, UPT PPA menekankan bahwa fokus utama tetap pada pemulihan trauma. Banyak orang tua tidak langsung memilih jalur hukum karena masih fokus pada kondisi mental sang anak. Oleh karena itu, UPT PPA menyediakan pendampingan psikologis bagi para korban. Tim akan dampingi sampai proses lanjutan dan juga menggandeng jejaring untuk layanan psikologis lanjutan.
Ardiani menyatakan bahwa masih membuka pintu bagi orang tua lain yang ingin melapor, meskipun intensitasnya mulai turun dibandingkan minggu-minggu awal setelah kasus mencuat. Ia menegaskan bahwa help desk dan layanan masih tersedia, meski jumlahnya sudah tidak sebanyak minggu-minggu pertama.
Pendampingan Hukum dan Restitusi
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengungkapkan bahwa pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Hasto Wardoyo. Nantinya, pendampingan hukum bagi para korban akan difasilitasi satu pintu melalui UPT PPA.
Para orang tua juga mulai melirik hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Noorman menjelaskan bahwa pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menghitung komponen ganti rugi yang layak. Ia menekankan bahwa hal ini bukan semata-mata soal uang, melainkan tanggung jawab pelaku terhadap masa depan anak-anak yang terdampak.
Pembentukan Tim Hukum Peduli Anak
Di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, langkah hukum formal kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Para orang tua pun menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal kasus yang menyedot perhatian publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, akhir April lalu.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota untuk memastikan negara hadir bagi para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan advokasi diberikan secara pro bono tanpa dipungut biaya sepeser pun hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pengumpulan Kuasa dan Analisa Pasal
Senada, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan kuasa dan analisa pasal demi pasal. Pihaknya mengaku sedang memilah setiap peristiwa hukum yang dialami para korban Little Aresha Daycare untuk menentukan unsur pidana yang paling tepat.
Terkait potensi penambahan pasal di luar kekerasan dan penelantaran anak yang saat ini tengah didalami penyidik Polresta Yogyakarta, Deddy menyebut hal itu sangat bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Pemeriksaan Saksi Korban
Sementara itu, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Dia menyampaikan bahwa Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.
Adapun, dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi. Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan.