
TNI dan Polri Berkolaborasi untuk Mengatasi Aksi Begal di Jakarta
Aksi kriminalitas jalanan di ibu kota kini mendapat perhatian ekstra serius. Tak hanya kepolisian, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan batalyon tempur kini resmi diterjunkan ke jalanan untuk memburu pelaku begal di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Langkah tegas ini diambil oleh Kodam Jaya/Jayakarta guna memperkuat jajaran Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi begal yang kian meresahkan masyarakat.
Sinergi TNI dan Polri dalam Penanggulangan Kriminalitas
Sinergi antara TNI dan Polri ini menyasar berbagai tingkatan wilayah. Semua unsur dikerahkan, mulai dari level Koramil yang berduet dengan Polsek, Kodim dengan Polres, hingga tingkatan Kodam bersama Polda Metro Jaya. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Letkol Arh Noor Iskak menegaskan, keterlibatan pasukan elite tempur ini menjadi bukti komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan Jakarta.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan patroli-patroli bersama mulai dari tingkat bawah koramil-polsek, kodim-polres, sampai dengan polda-kodam. Satuan yang kami libatkan selain dari satuan wilayah kodim, kami juga melibatkan satuan batalyon tempur untuk mem-back up dan menambah personel kegiatan patroli," ujarnya.
Letkol Noor Iskak menambahkan, situasi keamanan Jakarta dan sekitarnya wajib dijaga bersama secara gotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat. "Harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kodam Jaya akan terus mem-backup, mendukung dan men-support kegiatan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya," tegasnya.
Jakarta Dalam Darurat Begal
Pengerahan batalyon tempur TNI ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data kepolisian, grafik kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang sedang mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan, sepanjang periode 1 hingga 22 Mei 2026, tercatat ada 1.283 laporan kejahatan jalanan yang masuk ke mejanya. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi daftar hitam tersebut.
"Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan," terang dia. Merespons ribuan laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Sejauh ini, polisi telah berhasil mengungkap kasus di 870 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Tim Pemburu Begal.
Ratusan Tersangka Diringkus dan Barang Bukti Disita
Ketegasan aparat di lapangan membuahkan hasil dengan ditangkapnya 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 bandit jalanan diringkus langsung oleh Tim Pemburu Begal, sementara 135 tersangka lainnya diciduk oleh jajaran Polres. Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita ratusan barang bukti yang kerap digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya.
"Kami sampaikan hasil dari pengungkapan terkait dengan barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam kegiatan Satgas (Tim) Pemburu Begal ini, dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti," ujarnya. Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain 84 unit handphone, 69 unit sepeda motor, mobil, dan laptop. Kemudian, 8 pucuk senjata api (senpi) beserta amunisi aktif, Kunci T (alat khusus curanmor), 45 bilah senjata tajam (sajam) dan 240 barang bukti lain, termasuk rekaman CCTV.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Kriminalitas
Untuk memberikan efek jera, para pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam KUHP, mulai dari Pasal 476 (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 477 (7 tahun), Pasal 479 (9 tahun), hingga Pasal 306 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kejahatan jalanan di Jakarta.