
Syekh Ahmad Al Misry masih berada di negara asalnya, Mesir. Dia dikenal tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Habib Mahdi, yang mewakili sejumlah korban, telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali. Selain itu, polisi juga sudah mengirimkan red notice kepada otoritas Mesir untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Menurut informasi terbaru, Syekh Ahmad Al Misry disebut memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status hukumnya sebagai warga negara Indonesia.
"Habib Mahdi menyampaikan bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir di Indonesia diminta untuk membantu memulangkan atau mendeportasi Syekh Ahmad Al Misry, yang seharusnya merupakan warga negara Indonesia," ujarnya.
Menurut Habib Mahdi, ia tidak mengetahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan. Ia hanya tahu bahwa selama ini Syekh Ahmad Al Misry adalah WNI setelah menikah dengan seseorang dari Indonesia.
"Saya tidak tahu kalau dia punya dua kewarganegaraan, meskipun kabar itu sangat nyaring," katanya.
Dalam pandangan Habib Mahdi, Syekh Ahmad Al Misry tidak kooperatif. Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum juga direspons dengan baik.
"Tidak kooperatif itu sudah pasti. Jika dia terus menunda-nunda pemanggilan, maka masalah ini akan semakin berlarut-larut. Jangan sampai kita mengatakan orang-orang bernegatif terhadapnya, sementara dia sendiri tidak mau bertanggung jawab di hadapan penyidik. Hadapi saja," ujar Habib Mahdi.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry mengklaim bahwa dirinya pulang ke Mesir untuk menemani ibunya yang sedang sakit. Namun, Habib Mahdi menepis pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut adalah kebohongan.
"Isu orang tuanya sakit itu saya tepis. Memang 6 tahun lalu, orang tuanya pernah menjalani operasi tulang belakang. Setelah itu, tidak ada lagi kabar tentang kondisi kesehatannya," tegasnya.
Beberapa pihak menilai bahwa sikap Syekh Ahmad Al Misry yang tidak kooperatif dapat memperpanjang proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.
Selain itu, penyelesaian kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh di masyarakat. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum secara adil.
Pihak kepolisian tetap memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara profesional. Mereka juga berharap agar Syekh Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pemeriksaan.
Terkait dengan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry, pihak kepolisian akan memeriksa dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat luas, terutama para korban yang ingin mendapatkan keadilan. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal.
Dengan demikian, pihak kepolisian akan terus berupaya memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk Syekh Ahmad Al Misry yang saat ini masih berada di Mesir.