Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Ditetapkan Sesuai Prosedur
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejati menyatakan bahwa penetapan Chyntia sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh tim termohon saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Chyntia di Pengadilan Negeri Manado.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Proses penanganan perkara dimulai dengan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada November 2025. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
"Hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos perkara pada November 2025 dan disimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar tim termohon dalam persidangan.
Selain itu, hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam berita acara ekspos sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan. Pada tahap awal penyidikan, surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan belum mencantumkan nama tersangka.
Termohon juga menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 November 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Alat Bukti yang Mendukung Penetapan Tersangka
Dalam tanggapannya, Kejati Sulut menegaskan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Bahkan terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sehingga, tidak mungkin Chyntia Kalangit tidak mengetahui adanya penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut telah memeriksa sebanyak 119 orang yang terdiri dari masyarakat penerima bantuan, aparat pemerintah daerah, wakil bupati, sekretaris daerah, perbangkan, hingga Chyntia Kalangit sendiri.
Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya 20 keterangan saksi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara. Pihak termohon menyebut Chyntia Kalangit telah diperiksa sebagai saksi pada 27 Februari 2026 dan 6 Maret 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa keterangan ahli pidana, dokumen atau surat, serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penghadiran Ahli dan Audit Kerugian Negara
Kejati Sulut turut menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli tindak pidana khusus, ahli konstruksi, serta auditor untuk penghitungan kerugian negara. Penghitungan tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.
Sehingga, hal tersebut membantah tudingan bahwa audit dilakukan hanya dari pihak internal. Tim termohon juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan ekspos perkara kepada pihak terkait pada 4 Maret 2026.
Berdasarkan seluruh rangkaian proses tersebut, Kejati Sulut menilai penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penolakan Dalil yang Diajukan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh dalil yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Perwakilan tim termohon Kejati Sulut, Iwan Kaunang, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang telah mereka bacakan dalam persidangan.
Pihaknya juga menyerahkan hampir 100 alat bukti untuk mendukung argumentasi bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Chyntia Kalangit telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut Iwan, semula pihaknya menyiapkan 94 alat bukti. Namun satu bukti tidak jadi diajukan karena ditemukan adanya kekeliruan administratif.
Persiapan Sidang Selanjutnya
Iwan mengaku siap menghadapi sidang Rabu (10/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Kejati Sulut sendiri juga akan menghadirkan saksi dan ahli dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mempercayakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Menurutnya, proses praperadilan memiliki batas waktu yang relatif singkat sehingga publik tidak perlu berspekulasi dan sebaiknya menunggu putusan majelis hakim.
"Mari sama-sama menunggu hasil keputusannya karena waktunya juga singkat, hanya tujuh hari," ujar Januarius.
Masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. "Nanti masyarakat maupun teman-teman media juga bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan yang berlangsung," katanya.