Usia Pensiun 60 Tahun di UU Polri Baru, Ini Respons Kapolri Listyo Sigit

Bang Hendra
0


Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Polri. Dengan adanya perubahan ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa penambahan batas usia pensiun anggota Polri tidak akan menghambat karier mereka.

Sigit menyampaikan bahwa aturan tentang batas usia pensiun sudah diatur secara jelas dalam UU yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kemacetan atau stagnasi dalam posisi jabatan di tubuh institusi kepolisian. "Saya belum membaca seluruh isi undang-undang tersebut, tetapi saya yakin semua hal terkait dengan hambatan dan kestabilan posisi sudah diatur," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa Polri akan segera melaksanakan amanat UU yang telah disahkan. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta membangun citra institusi yang dapat dipercaya. "Yang utama adalah bagaimana Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai oleh masyarakat," tambahnya.

Komitmen Polri untuk beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman juga menjadi fokus utama. Sigit menegaskan bahwa upaya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat penting dalam mendukung pembangunan bangsa.

Rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa disepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c, diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara, batas usia pensiunnya adalah 59 tahun. Sedangkan bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Adapun, batas usia pensiun tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Batas usia pensiun mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal dua tahun. Perpanjangan ini dilakukan atas usulan Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default