
Ratu Sofya bersama kuasa hukumnya menyangkal bahwa surat somasi yang dikeluarkan ditujukan kepada orang tuanya sendiri. Hal ini terkait dengan permasalahan yang muncul antara Ratu Sofya dan salah satu rumah produksi.
Pihak kuasa hukum Ratu Sofya, Dede Rahmat, menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah somasi, melainkan surat penegasan dari klien mereka setelah menerima somasi dari HAS Pictures. Surat ini ditujukan kepada rumah produksi dan juga ayah Ratu, yang sebelumnya menandatangani kontrak kerja sama.
Menurut Dede Rahmat, pihak rumah produksi meminta Ratu Sofya untuk mempromosikan film yang dibintanginya sesuai kesepakatan kontrak. Pihak HAS Pictures disebut telah menunaikan kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran.
"Kami mendapatkan informasi bahwa HAS Pictures telah melakukan pembayaran untuk proses pembuatan film tersebut. Pembayaran tersebut diserahkan kepada ayah dari klien kami," ujarnya.
Pihak Ratu Sofya menegaskan bahwa dalam surat yang dikeluarkan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada ayahnya untuk bertindak mewakili dirinya dalam kesepakatan kontrak dengan HAS Pictures.
"Kami juga mendapatkan keterangan dari ibu Ratu bahwa surat kuasa tersebut tidak pernah ada. Artinya, tidak ada surat kuasa dari Ratu kepada bapaknya," tambah Dede Rahmat.
Selain itu, pihak Ratu Sofya menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan jika Ratu diminta untuk mempromosikan film sesuai kontrak. Namun, Ratu Sofya mengklaim belum menerima apa yang menjadi haknya.
"Ada timeline yang diberikan oleh HAS Pictures dan kuasa hukumnya. Kami menerima timeline tersebut dan membuat pertemuan dengan Ratu. Tanggapan Ratu saat itu, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dipenuhi," jelas Dede Rahmat.
Menurut Ratu Sofya, selama proses syuting, ada beberapa hak yang belum diterima. Jika perjanjian yang dimaksud mencakup hak-hak Ratu, maka tindakan yang dilakukan adalah wajar.
"Pihak HAS Pictures hadir dalam pertemuan kami, sehingga kami melakukan tindakan bersurat kepada orang tua Ratu, yakni bapaknya," imbuhnya.
Beberapa poin penting yang muncul dalam perseteruan ini antara lain:
- Pihak Ratu Sofya menyangkal bahwa surat yang dikeluarkan adalah somasi.
- Surat tersebut merupakan penegasan atas permintaan promosi film yang dikeluarkan oleh HAS Pictures.
- Tidak ada surat kuasa yang diberikan oleh Ratu Sofya kepada ayahnya.
- Ratu Sofya masih menunggu hak-haknya yang belum diterima.
- Ada timeline yang diberikan oleh pihak rumah produksi yang harus dipatuhi oleh Ratu.
Dalam pernyataannya, Dede Rahmat menegaskan bahwa pihak Ratu Sofya akan tetap siap berpartisipasi dalam aktivitas promosi film setelah semua hak yang dimiliki Ratu terpenuhi. Ia menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan dilandasi oleh prinsip hukum dan kesepakatan yang sudah dibuat.
Pihak Ratu Sofya juga menilai bahwa kontrak yang diteken harus saling menguntungkan. Jika pihak rumah produksi merasa ada ketidaksepahaman, maka solusi harus dicari secara damai dan sesuai aturan.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan perusahaan produksi ternama. Meski begitu, Ratu Sofya dan kuasa hukumnya tetap berusaha menyelesaikan masalah secara profesional dan tidak memperpanjang konflik.