
Penangkapan Pasutri Pemilik WO Marwah
Pasangan suami istri yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, ER dan RMS, resmi ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur di sebuah kontrakan di Bandung Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penggelapan uang calon pengantin yang merugikan sebanyak 58 korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Polisi sempat melakukan mediasi antara para korban dengan tersangka, namun para korban memilih untuk menempuh jalur hukum karena tidak adanya jaminan ganti rugi yang pasti dari kedua tersangka. ER dan RMS mengakui bahwa uang yang mereka terima dari para korban digunakan untuk membayar gaji karyawan serta vendor di cabang WO Marwah Bandung yang disebut bangkrut pada 2024.
Kedua tersangka berjanji akan mengganti kerugian seluruh korban dalam waktu enam bulan. Namun, janji tersebut dinilai tidak cukup meyakinkan oleh para korban. Salah satu korban, Aldy, menyampaikan bahwa ER hanya memberikan jaminan berupa aset di Rorotan, seperti dekorasi, piring-piring, alat masak, dan busana, yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, menjelaskan bahwa kedua tersangka berpindah-pindah tempat dari Jakarta ke Kabupaten Bandung setelah korban melapor. Proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Penyidik masih mendalami penggunaan uang customer yang telah digunakan oleh tersangka, termasuk dana yang tersisa. Akibat perbuatannya, ER dan RMS dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Kasus Pernikahan Tanpa Katering
Kasus ini mencuat setelah pernikahan di Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berlangsung tanpa dekorasi serta katering pada Sabtu (23/5/2026). Pasangan bernama Aldi (32) dan Feny (32) hanya bisa melangsungkan akad karena pihak WO belum melunasi pembayaran gedung.
Dekorasi serta katering juga tidak tersedia di lokasi pernikahan mereka. Korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta dan merasa malu karena tidak ada katering untuk tamu undangan. Modus penipuan WO yakni menjanjikan fasilitas lengkap untuk acara resepsi mulai dari sewa gedung, dekorasi, serta katering. WO meminta korban mentransfer uang pembayaran jauh-jauh hari sebelum acara berlangsung.
Ketika hari pernikahan tiba, WO tidak memenuhi kewajibannya dan diduga melarikan diri. Aldi tak menyangka pihak WO menghancurkan pesta pernikahan. Menurutnya, pegawai dekorasi dan katering telah tiba di lokasi tapi pulang karena pembayaran belum diselesaikan pihak WO.
Keluarga pengantin terpaksa membeli makanan dari luar untuk menjamu tamu. "Sama sekali enggak ada makanan. Itu makanan yang ada disediakan untuk tamu dibeli secara pribadi semua yang ada, ya mendadak semua ya," jelasnya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah kasus penipuan viral di media sosial, kedua tersangka mengosongkan kantor di Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur. Proses penangkapan dilakukan oleh polisi setelah para korban memilih untuk menempuh jalur hukum. Selain itu, penyidik masih terus melakukan investigasi terkait penggunaan uang yang telah dikumpulkan oleh WO Marwah.